Artikel ini memuat informasi tentang syarat cumlaude. Siapa yang tidak ingin lulus dengan predikat cumlaude? Predikat ini menjadi simbol prestasi akademik tertinggi bagi mahasiswa di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Tidak hanya menunjukkan kemampuan akademik yang unggul, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan, integritas, dan dedikasi selama masa studi. Namun, untuk bisa mendapatkan predikat tersebut, ada sejumlah syarat cumlaude yang harus dipenuhi sesuai aturan dari perguruan tinggi maupun standar nasional pendidikan tinggi. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap apa itu cumlaude, syarat-syarat untuk meraihnya, hingga tips agar Anda bisa mencapai predikat yang membanggakan ini.
Jual Plakat Wisuda Cumlaude Untuk Kampus Anda!
Berikut pilihan plakat instansi yang ditawarkan oleh Kreasi Muda Indonesia. Kreasi Muda Indonesia sendiri merupakan produsen plakat wisuda eksklusif dan premium yang berlokasi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Berikut rekomendasi plakat wisuda eksklusif dan premium:






- Tanpa minimal order
- Ada harga khusus untuk pembelian jumlah banyak.
- Pengerjaan plakat cepat dan tepat.
- Bisa kirim ke seluruh Indonesia.
Tunggu apalagi? Dapatkan plakat wisuda dari Kreasi Muda Indonesia sekarang dengan menghubungi Admin kami melalui WhatsApp untuk negosiasi harga lebih lanjut. Anda juga dapat melihat pricelist katalog produk kami di sini. Dan dapatkan informasi terbaru dari kami di www.kreasimudaindonesia.com.

Tertarik Untuk Bikin Mockup Plakat Wisuda Custom?

Di Kreasi Muda Indonesia siap buatkan mockup desain plakat wisuda dengan cepat dengan hasil yang memuaskan. Atau kalau Anda panitia wisuda atau bagian pengadaan event sudah punya desain, kirimkan saja ke kami karena siap kami wujudkan!
Apa Itu Cumlaude?
Istilah cumlaude berasal dari Bahasa Latin yang berarti “dengan pujian”. Dalam konteks akademik, predikat ini diberikan kepada mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studinya dengan prestasi dengan prestasi akademik luar biasa. Di Indonesia, predikat cumlaude biasanya dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu:
- Cumlaude (dengan pujian), diberikan kepada mahasiswa yang memiliki IPK tinggi dengan masa studi tepat waktu.
- Magna cumlaude (dengan pujian yang sangat tinggi), diberikan kepada mahasiswa dengan IPK mendekati sempurna dan menunjukkan keunggulan luar biasa selama kuliah.
- Summa cumlaude (dengan pujian tertinggi) merupakan predikat tertinggi, biasanya diberikan kepada mahasiswa dengan IPK sempurna atau mendekati 4,00 dan kontribusi akademik luar biasa.
Namun, tidak semua kampus di Indonesia menggunakan ketiga tingkatan ini. Umumnya, perguruan tinggi hanya menggunakan satu predikat, yaitu cumlaude dengan kriteria tertentu.
Syarat Cumlaude Menurut Standar Nasional
Setiap universitas mungkin memiliki ketentuan yang sedikit berbeda, tetapi secara umum syarat cumlaude merujuk pada pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berikut adalah syarat umum yang biasanya berlaku:
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,51
Ini merupakan syarat utama yang harus dipenuhi. Mahasiswa yang memiliki IPK di atas 3,51 hingga 4,00 berpotensi mendapatkan predikat cumlaude.
2. Menyelesaikan Studi Tepat Waktu
Mahasiswa harus menyelesaikan studinya dalam waktu standar yang ditentukan oleh kampus, yaitu:
- Diploma (D3) maksimal 3 tahun.
- Sarjana (S1) maksimal 4 tahun.
- Magister (S2) maksimal 2 tahun.
- Doktor (S3) maksimal 3 tahun.
Jika melebihi batas waktu tersebut, maka mahasiswa otomatis tidak bisa mendapatkan predikat cumlaude meskipun IPK-nya tinggi.
3. Tidak Pernah Mengulang Mata Kuliah dengan Nilai Rendah
Beberapa kampus juga menetapkan bahwa mahasiswa tidak boleh memiliki nilai D atau E, bahkan tidak boleh mengulang mata kuliah karena dianggap gagal di percobaan pertama.
4. Skripsi, Tesis, atau Disertasi dengan Nilai Minimal A-
Nilai tugas akhir juga menjadi pertimbangan penting. Mahasiswa harus mendapatkan nilai sangat baik pada tugas akhir untuk bisa mempertahankan konsistensi prestasinya.
5. Tidak Pernah Dikenai Sanksi Akademik
Mahasiswa yang pernah melakukan pelanggaran akademik, seperti plagiarisme atau pelanggaran tata tertib kampus, umumnya tidak memenuhi syarat untuk meraih predikat cumlaude.
6. Ujian dan Sidang Dilaksanakan Sesuai Waktu yang Ditentukan
Selain penyelesaian studi, waktu pelaksanaan sidang akhir juga harus tepat sesuai jadwal akademik universitas.